#110. Prosedur Izin Penyelengaraan Internet Service Provider.
Selamat siang guys, Lanjut lagi guys ane berbagi info tentang Prosedur Izin Penyelengaraan
Internet Service Provider.
Internet Service Provider adalah
badan usaha yang menyediakan jasa akses internet untuk pelanggannya. Dalam
mendirikan usaha ISP harus mendapatkan izin dan juga sesuai dengan ketentuan
perundangan. Kementrian yang mengatur tentang ISP adalah Kementerian Komunikasi
Dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan
Informatika atau sering disingkat Dirjen Postel.
Keberadaan Jasa Telekomunikasi atau
ISP secara legalitas telah terakomodasi di dalam Keputusan
Menteri Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi, yang diantaranya menyebutkan pada Pasal 46 ayat (1),
bahwa penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
c terdiri atas:
a. Jasa Televisi Berbayar
b. Jasa Akses Internet (Internet
Service Provider)
c. Jasa Terkoneksi Internet (NAP)
d. Jasa Internet Telepon untuk
Keperluan Publik
e. Jasa Wireless Access Protocol
(WAP)
f. Jasa Portal
g. Jasa Small Office Home Office
(SOHO)
h. Jasa Traksaksi Online
i. Jasa Aplikasi Packet-Switched
Selain itu disebutkan juga dalam Pasal
46 ayat (1) huruf a,b,c dan huruf d merupakan penyelenggaraan jasa multimedia
yang memerlukan izin dari Dirjen Postel. Sedangkan pada Pasal 47 ayat (2)
disebutkan, bahwa penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1) huruf e, f, g dan huruf h merupakan penyelenggaraan jasa
multimedia yang tidak memerlukan izin dari Dirjen Postel.
Sesuai dengan Keputusan Menteri
Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001 tersebut, dalam tata perizinannya, permohonan
izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat diajukan setiap waktu
dan proses perizinannya melalui evaluasi. Dalam hal permohonan izin
prinsip penyelenggaraan jasa multimedia tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan,
Dirjen Postel memberikan penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan.
Dan jika persyaratannya dipenuhi dan disetujui, Dirjen Postel dapat menerbitkan
izin prinsip penyelenggaraan jasa penyelenggaraan jasa multimedia, yang berlaku
selama-lamanya 1 tahun dan dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin
prinsip kepada Dirjen Postel, dimana perpanjangan izin prinsip ini 1 kali
dengan masa berlaku selama-lamanya 6 bulan, apabila pemilik izin prinsip telah
melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana sesuai
hasil penilaian Tim yang dibentuk oleh Dirjen Postel.
Proses,
persyaratan dan formulir perizinan jasa multimedia ini (termasuk ISP)sesungguhnya
sudah terdapat di website Ditjen Postel. Sebagaimana sudah disebut
di atas, permohonan izin prinsip ISP ini adalah dengan cara menyampaikan surat
permohonan (yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau
Direktur Tertinggi di dalam Perusahaan Pemohon) dengan dilampiri:
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
- Dokumen keabsahan perusahaan:
- Salinan akta pendirian
perusahaan berikut akta perubahan-perubahannya.
- Surat Keputusan Pengesahan
Badan Hukum dari Departemen yang mengesahkan (Dep. Kumdang dan HAM.
- Salinan NPWP.
- Keterangan domisili
perusahaan.
- SIUP Perusahaan
- Profil Perusahaan (Pemohon).
- Business Plan (Rencana Usaha), yang mencakup
aspek-aspek :
- aspek bisnis.
- aspek teknis.
- aspek keuangan/finansial
- Mengisi Surat
Pernyataan Isian Formulir sesuai dengan jenis izin
prinsip. ( Keterangan: Penyiapan profil dan business plan dapat
mengacu kepada criteria dan kebutuhan data dan informasi dalam formulir
permohonan). Sebagai informasi, untuk keperluan administrasi,
seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan juga disampaikan dalam bentuk
lainnya yaitu file digital berformat PDF yang disimpan dalam compact disk
atau CD.
Nah itu dia guys regulasi dan prosedur izin yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan jasa penyedia internet atau Internet Service Provider di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar