Rabu, 23 Maret 2016

#110. Prosedur Izin Penyelengaraan Internet Service Provider.

Selamat siang guys, Lanjut lagi guys ane berbagi info tentang Prosedur Izin Penyelengaraan Internet Service Provider.

Internet Service Provider adalah badan usaha yang menyediakan jasa akses internet untuk pelanggannya. Dalam mendirikan usaha ISP harus mendapatkan izin dan juga sesuai dengan ketentuan perundangan. Kementrian yang mengatur tentang ISP adalah Kementerian Komunikasi Dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika atau sering disingkat Dirjen Postel. 



Keberadaan Jasa Telekomunikasi atau ISP secara legalitas telah terakomodasi di dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang diantaranya menyebutkan pada Pasal 46 ayat (1), bahwa penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:

a. Jasa Televisi Berbayar
b. Jasa Akses Internet (Internet Service Provider)
c. Jasa Terkoneksi Internet (NAP)
d. Jasa Internet Telepon untuk Keperluan Publik
e. Jasa Wireless Access Protocol (WAP)
f. Jasa Portal
g. Jasa Small Office Home Office (SOHO)
h. Jasa Traksaksi Online
i. Jasa Aplikasi Packet-Switched

Selain itu disebutkan juga dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a,b,c dan huruf d merupakan penyelenggaraan jasa multimedia yang memerlukan izin dari Dirjen Postel. Sedangkan pada Pasal 47 ayat (2) disebutkan, bahwa penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, f, g dan huruf h merupakan penyelenggaraan jasa multimedia yang tidak memerlukan izin dari Dirjen Postel.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001 tersebut, dalam tata perizinannya, permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat diajukan setiap waktu dan proses perizinannya melalui evaluasi.  Dalam hal permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa multimedia tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Dirjen Postel memberikan penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan. Dan jika persyaratannya dipenuhi dan disetujui, Dirjen Postel dapat menerbitkan izin prinsip penyelenggaraan jasa penyelenggaraan jasa multimedia, yang berlaku selama-lamanya 1 tahun dan dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin prinsip kepada Dirjen Postel, dimana perpanjangan izin prinsip ini 1 kali dengan masa berlaku selama-lamanya 6 bulan, apabila pemilik izin prinsip telah melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana sesuai hasil penilaian Tim yang dibentuk oleh Dirjen Postel.

Proses, persyaratan dan formulir perizinan jasa multimedia ini (termasuk ISP)sesungguhnya sudah terdapat di website Ditjen Postel. Sebagaimana sudah disebut di atas, permohonan izin prinsip ISP ini adalah dengan cara menyampaikan surat permohonan (yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau Direktur Tertinggi di dalam Perusahaan Pemohon) dengan dilampiri:
  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
  2. Dokumen keabsahan perusahaan:
    1. Salinan akta pendirian perusahaan berikut akta perubahan-perubahannya.
    2. Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Departemen yang mengesahkan (Dep. Kumdang dan HAM.
    3. Salinan NPWP.
    4. Keterangan domisili perusahaan.
    5. SIUP Perusahaan
  3. Profil Perusahaan (Pemohon).
  4. Business Plan (Rencana Usaha), yang mencakup aspek-aspek :
    1. aspek bisnis.
    2. aspek teknis.
    3. aspek keuangan/finansial
  5. Mengisi Surat Pernyataan Isian Formulir sesuai dengan jenis izin prinsip. ( Keterangan: Penyiapan profil dan business plan dapat mengacu kepada criteria dan kebutuhan data dan informasi dalam formulir permohonan). Sebagai informasi, untuk keperluan administrasi, seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan juga disampaikan dalam bentuk lainnya yaitu file digital berformat PDF yang disimpan dalam compact disk atau CD.


Nah itu dia guys regulasi dan prosedur izin yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan jasa penyedia internet atau Internet Service Provider di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Created By Sora Templates