Minggu, 08 Mei 2016

#304. Persyaratan Pendaftaran Domain ID

Persyaratan Pendaftaran Domain ID

Nama domain Indonesia menggunakan ekstensi .ID dan  domain .ID menjadi identitas Indonesia di dunia maya. Pendaftaran nama domain Indonesia atau domain .ID membutuhkan persyaratan dan harus mengikuti ketentuan dan kriteria umum yang berlaku.


Ext domain
Yang Bisa Menggunakan
.ID
Siapa saja
AC.ID
Akademik/perguruan Institusi tinggi Indonesia, min D1
BIZ.ID
Pelaku bisnis yang tidak memiliki badan hukum seperti warung, toko online, dll
CO.ID
Institusi komersial/bisnis berbadan usaha seperti PT, CV, Firma
DESA.ID
Digunakan untuk situs pemerintahan desa
GO.ID
Institusi pemerintah dan lembaga penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
MY.ID
Siapa saja
OR.ID
Organisasi / yayasan / perkumpulan / komunitas
SCH.ID
Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti TK, SD, SMP, SMU/SMK
WEB.ID
Siapa saja

Ketentuan umum pendaftaran domain .ID:
  1. Pendaftaran berdasarkan prinsip “nama domain diberikan pada yang mendaftar lebih dahulu dan memenuhi ketentuan” – first come first served.
  2. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemakai nama domain sendiri atau diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemakai nama domain
  3. Pendaftaran domain .ID hanya mendapat nama domain dan tidak mendapatkan tools untuk mengelola alamat IP, in-addr domain, dan konektivitas internet pemakai nama domain.
  4. Penyelesaian sengketa nama domain (dispute resolution) diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Dapur Hosting dan Perkumpulan Pengelola Nama Domain Indonesia akan melaksanakan hasil keputusan penyelesaian sengketa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kriteria Pemilihan Nama Domain .ID
  1. Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
  2. Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
  3. Tidak melanggar HaKI.
  4. Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
  5. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
  6. Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9”, dan karakter “-“. (RFC819)
  7. Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
  8. Nama domain minimum tiga karakter, khusus untuk domain ANYTHING.ID minimun lima karakter
  9. Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
Domain ANYTHING.ID
ANYTHING.ID diperuntukan bagi Badan Usaha/entitas/sejenisnya yang berbadan hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Republik Indonesia. Dokumen yang dipersyaratkan adalah
  1. KTP Republik Indonesia yang masih berlaku.
  2. Apabila Pendaftar adalah badan usaha, maka persyaratan pendaftaran domain membutuhkan SIUP/TDP/AKTA/ Surat Ijin yang setara untuk pendaftar berbentuk Badan Usaha/badan hukum.
  3. Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
Khusus untuk domain ANYTHING.ID, panjang karakter nama domain .ID minimum 5 karakter. Sedangkan untuk domain lain, minimal 3 karakter.
Domain .AC.ID
.ac.id, diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Tinggi/organisasi/entitas yang memiliki izin/akreditasi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Teknis terkait lainnya.
Dokumen yang dipersyaratkan adalah:
  1. SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.
  2. Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
  3. KTP Republik Indonesia yang masih berlaku.
Domain .BIZ.ID
.biz.id, diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas bisnis tingkat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dokumen yang dipersyaratkan adalah:
  1. KTP Republik Indonesia yang masih berlaku
Domain .CO.ID
.co.id, diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas bisnis, atau sejenisnya yang berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Akta/Surat Ijin Usaha Perdagangan/Surat Ijin Usaha Jasa/Surat Ijin Tetap (Perdagangan, Industri, Transportasi, Pariwisata atau jasa sejenis lain) baik di tingkat Pusat, Daerah, berbentuk PT (Perseroan Terbatas), PK (Perseroan Komanditer/CV) atau Firma.
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran domain CO.ID ialah:
  1. SIUP / TDP / Akte Notaris / Surat Ijin yang setara
  2. Surat Bukti Kepemilikan Merk atau Hak Paten (bila nama domain memakai merek terkenal)
  3. KTP Republik Indonesia yang masih berlaku
  4. Surat pernyataan keterkaitan nama domain dengan perusahaan (bila nama tidak sesuai dengan nama perusahaan)

Domain .DESA.ID
.desa.id, diperuntukkan bagi desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, sesuai dengan Pasal 1 (1) Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran domain DESA.ID ialah:
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI yang ditanda tangani oleh Sekdes (Sekretaris Desa) ditembuskan ke Sekda (Sekretaris Daerah)
  2. Surat Kuasa yang diberikan pada pihak kedua harus Pegawai Negeri Sipil(dari pengaju nama domain bukan dari rekanan)
  3. Melampirkan Peraturan Presiden Perundang-undangan yang menjadi dasar Pembentukan Desa
  4. Kartu Pegawai (KARPEG) di surat kuasa yang diberikan kuasa jika tidak ada pns boleh diganti dengan melampirkan sk pengangkatan karyawan
  5. Kartu KTP pemilik Kartu Pegawai yang masih berlaku
Domain .GO.ID
.go.id, diperuntukkan bagi Lembaga/Penyelenggara Negara dan Jasa Layanan publik, baik di sektor Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, yang memiliki hak/kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI
  2. Surat Kuasa yang diberikan pada pihak kedua, harus Pegawai Negeri Sipil (dari pengaju nama domain bukan dari rekanan)
  3. Melampirkan Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Pembentukan Instansi.
  4. Kartu Pegawai (KARPEG) di surat kuasa yang diberikan kuasa
  5. KTP pemilik KARPEG yang masih berlaku
Domain .MIL.ID
.mil.id, diperuntukkan bagi Instansi/Institusi militer Indonesia, dari tingkat Pusat, dan Daerah, yang memiliki hak/kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Panglima TNI tentang Buku Petunjuk Administrasi Pengaturan Penggunaan Doman .mil.id. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:
  1. Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
  2. Surat Kuasa
  3. KTP yang masih berlaku
  4. Mengikuti ketetapan Panglima TNI yang diselenggarakan oleh Registrar Militer
Domain .MY.ID/.WEB.ID
.MY.ID/.WEB.ID diperuntukan bagi Badan Usaha/entitas/sejenisnya yang berbadan hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Republik Indonesia. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:
  1. KTP Republik Indonesia yang masih berlaku.
Domain .OR.ID
.or.id, diperuntukkan bagi organisasi sosial, politik, pemuda, kemasyarakatan, perkumpulan, komunitas, himpunan dan sejenis, yang memiliki Akta atau SK Internal Organisasi. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:
  1. Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan
  2. KTP Republik Indonesia yang masih berlaku.
  3. Surat pernyataan (bila nama tidak sesuai dengan nama organisasi)
Domain .SCH.ID
.sch.id, diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah, yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Teknis lainnya, termasuk pendidikan non-formal (luar sekolah) yang diakui oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Dokumen yang dipersyaratkan adalah:
  1. SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait
  2. Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga
  3. KTP Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga yang masih berlaku

0 komentar:

Posting Komentar

Created By Sora Templates