Kamis, 25 Februari 2016

#10. Beberapa Aturan Untuk Pelapak Di Situs Bukalapak

Lanjutan yang sebelumnya membahas aturan untuk penggunanya, Nah untuk sekarang aturan bagi pelapaknya. Monggo di cek......

  • Pelapak bertanggung jawab secara penuh atas segala resiko yang timbul di kemudian hari terkait dengan informasi yang dibuatnya.
  • Pelapak hanya diperbolehkan menjual barang-barang yang tidak tercantum di daftar “Barang Terlarang”.
  • Pelapak wajib menempatkan barang dagangan sesuai dengan kategori dan subkategorinya.
  • Pelapak wajib mengisi nama barang/judul barang dengan jelas, singkat dan padat.
  • Pelapak wajib menampilkan gambar barang yang sesuai dengan deskripsi barang yang dijual.
  • Pelapak wajib mengisi harga yang sesuai dengan harga sebenarnya.
  • Pelapak tidak diperkenankan mencantumkan alamat (situs, forum, & social network), nomor kontak, ID / PIN / username social media, dan nomor rekening bank selain pada kolom yang disediakan.
  • Pelapak dilarang menjual barang yang identik sama (multiple posting) dengan yang sudah ada di lapaknya.
  • Pelapak dilarang melakukan duplikasi penjualan barang dengan menyalin atau menggunakan gambar dari lapak pelapak lain.
  • Pelapak wajib memperbarui (update) ketersediaan dan status barang yang dijual.
  • Pelapak wajib mengirim barang pesanan menggunakan jasa pengiriman resmi yang dapat dilacak status pengirimannya.
  • Pelapak dilarang membuat transaksi fiktif atau palsu demi kepentingan menaikkan feedback. Bukalapak berhak mengambil tindakan seperti pemblokiran akun atau tindakan lainnya apabila ditemukan tindakan kecurangan.


0 komentar:

Posting Komentar

Created By Sora Templates