#22. Cara Penjualan di Tokopedia
Lanjut lagi Bro dan Sis , Zaman
dulu kalau kita ingin membeli barang yang dibutuhkan harus datang ke tempat
yang dituju untuk memilih barang yang sesuai tapi cara ini mungkin agak
merepotkan bagi orang-orang yang sibuk dan sulit mencari waktu luang dan kalau
mau menjual barang kita harus memasang iklan di koran dengan harga yang cukup
mahal. Nah di zaman sekarang, zaman dimana teknologi semakin canggih ini kita
tidak usah repot-repot lagi untuk mencari waktu luang dateng ke toko-toko dan
mengeluarkan uang banyak untuk pasang iklan karena sekarang ini sudah banyak
web atau social media yang menyediakan toko online. Yang dimaksud toko online
adalah kegiatan transaksi jual beli melalui media notebook, komputer, handphone
yang tersambung dengan layanan internet. Dalam lanjutan ini ane akan
membahas tentang contoh kasus, cara penjualan salah satu situs toko online
yaitu Tokopedia.com.
Cara Penjualan di
Tokopedia
- Untuk
menjadi penjual, para pengguna diharuskan memilih opsi menu untuk
menggunakan layanan "buka toko" dan mengatur item-item yang akan
diperdagangkan di etalase yang tersedia.
- Setiap
cara pembayaran dari pembeli harus dilakukan melalui rekening
www.tokopedia.com.
- www.tokopedia.com
memiliki kewenangan yang sepenuhnya untuk menahan pembayaran yang telah
dilakukan pembeli kepada penjual, apabila terdapat masalah dalam
pengiriman barang. Pembayaran baru akan ditransfer kepada penjual apabila
barang telah diterima oleh pembeli dan konfirmasi penerimaan barang dari
pembeli diterima oleh www.tokopedia.com.
- Pembayaran
atas harga barang dan ongkos kirim (diluar biaya transfer / administrasi)
akan dikembalikan sepenuhnya ke pembeli apabila barang tidak terkirim
melampaui jangka waktu yang telah ditentukan penjual. Jangka waktu yang
dimaksud adalah maksimal 3 (tiga) hari setelah www.tokopedia.com
memberikan informasi kepada penjual untuk mengirimkan barang kepada
pembeli.
- Penjual
dilarang memanipulasi harga barang dengan tujuan apapun.
- Penjual
dilarang melakukan penawaran / berdagang barang terlarang sesuai dengan
yang telah ditetapkan pada ketentuan “Jenis Item". Pelanggaran akan
hal ini dapat mngakibatkan penutupan akun penjual oleh www.tokopedia.com
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. www.tokopedia.com tidak melayani
klaim penjual / pembeli atas penutupan akun penjual tersebut.
- Tokopedia
memberikan kesempatan penjual untuk melakukan permintaan pemisahan dana
secara manual setelah mendapatkan persetujuan pembeli sebanyak satu kali.
Apabila setelahnya pihak penjual tetap mengirimkan barang sebagian dengan
kondisi pembeli telah memilih untuk menolak pemrosesan sebagian, Tokopedia
akan memberikan sanksi kepada penjual yang bersangkutan berupa penutupan
toko sementara hingga permanen.
- Pajak
penghasilan harus dilaporkan dan diurus sendiri oleh masing-masing penjual
sesuai dengan ketentuan pajak sebagai Warga Negara Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar