Minggu, 28 Februari 2016

#22. Cara Penjualan di Tokopedia

Lanjut lagi Bro dan Sis , Zaman dulu kalau kita ingin membeli barang yang dibutuhkan harus datang ke tempat yang dituju untuk memilih barang yang sesuai tapi cara ini mungkin agak merepotkan bagi orang-orang yang sibuk dan sulit mencari waktu luang dan kalau mau menjual barang kita harus memasang iklan di koran dengan harga yang cukup mahal. Nah di zaman sekarang, zaman dimana teknologi semakin canggih ini kita tidak usah repot-repot lagi untuk mencari waktu luang dateng ke toko-toko dan mengeluarkan uang banyak untuk pasang iklan karena sekarang ini sudah banyak web atau social media yang menyediakan toko online. Yang dimaksud toko online adalah kegiatan transaksi jual beli melalui media notebook, komputer, handphone yang tersambung dengan layanan internet. Dalam lanjutan ini ane akan membahas tentang contoh kasus, cara penjualan salah satu situs toko online yaitu Tokopedia.com.

Cara Penjualan di Tokopedia
  • Untuk menjadi penjual, para pengguna diharuskan memilih opsi menu untuk menggunakan layanan "buka toko" dan mengatur item-item yang akan diperdagangkan di etalase yang tersedia.
  • Setiap cara pembayaran dari pembeli harus dilakukan melalui rekening www.tokopedia.com.
  • www.tokopedia.com memiliki kewenangan yang sepenuhnya untuk menahan pembayaran yang telah dilakukan pembeli kepada penjual, apabila terdapat masalah dalam pengiriman barang. Pembayaran baru akan ditransfer kepada penjual apabila barang telah diterima oleh pembeli dan konfirmasi penerimaan barang dari pembeli diterima oleh www.tokopedia.com.
  • Pembayaran atas harga barang dan ongkos kirim (diluar biaya transfer / administrasi) akan dikembalikan sepenuhnya ke pembeli apabila barang tidak terkirim melampaui jangka waktu yang telah ditentukan penjual. Jangka waktu yang dimaksud adalah maksimal 3 (tiga) hari setelah www.tokopedia.com memberikan informasi kepada penjual untuk mengirimkan barang kepada pembeli.
  • Penjual dilarang memanipulasi harga barang dengan tujuan apapun.
  • Penjual dilarang melakukan penawaran / berdagang barang terlarang sesuai dengan yang telah ditetapkan pada ketentuan “Jenis Item". Pelanggaran akan hal ini dapat mngakibatkan penutupan akun penjual oleh www.tokopedia.com tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. www.tokopedia.com tidak melayani klaim penjual / pembeli atas penutupan akun penjual tersebut.
  • Tokopedia memberikan kesempatan penjual untuk melakukan permintaan pemisahan dana secara manual setelah mendapatkan persetujuan pembeli sebanyak satu kali. Apabila setelahnya pihak penjual tetap mengirimkan barang sebagian dengan kondisi pembeli telah memilih untuk menolak pemrosesan sebagian, Tokopedia akan memberikan sanksi kepada penjual yang bersangkutan berupa penutupan toko sementara hingga permanen.
  • Pajak penghasilan harus dilaporkan dan diurus sendiri oleh masing-masing penjual sesuai dengan ketentuan pajak sebagai Warga Negara Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar