#139. Contoh Perselisihan Kasus IM2 dan Indosat
Selamat siang guys,
Pagi yang cerah ini mari kita awali
dengan kegiatan bermanfaat dan menambah pengetahuan. Pengetahuan yang luas
tentunya kan membuat diri kita menjadi terlihat intelek dan mempesona. Hihihi..
Teknologi telekomunikasi semakin
berkembang, kebutuhan akan akses internet yamg cepat, stabil dan murah sudah
menjadi syarat mutlak bagi provide ataupun ISP untuk unjuk diri dalam kancah
persaingan. Untuk mengatasi hal itu para penyedia jasa internet biasanya
mengajak kerja sama mitra yang pada intinya akan memperingan kerja dan
mesukseskan bisnisnya.
Tapi kadang ketika kemitraan atau
kerja sama itu tidak dimanage ataupun didasari dengan peraturan yang kuat, akan
menjadi bumerang bagi kedua perusahaan, atau bahkan bisa menjadi ancaman badi
perusahaan lain terkait regulasi dan lain-lain. Nah temen-temen udah tahu belum
kerjasama antara Indosat dan IM2 yang sempat menjadi trending topic di dunia
telekomunikasi??
Intinya kerjasama ini terjalin guna
menghadirkan produk atau layanan unggulan. Indosat sebagai induk perusahaan
atau pemilik jaringan dan IM2 adalah anak perusahaan sebagai penyedia jasa.
Kerjasama ini sejatinya adalah untuk menhadirkan layanan segmen konsumen
seperti akses data lewat modem dongle.
Banyak perusahaan di industri ini yang menjalin kerja sama serupa. Putusan seperti ini bisa menjadi referensi di masa depan bahwa kerja sama seperti ini adalah “ilegal” dan mengancam kelangsungan industri telekomunikasi dan Internet itu sendiri.
IM2 sempat berhenti beroperasi
karena terganjal tuduhan tindak pidana korupsi karena penyalahgunaan
frekuensi 3G di 2,1 GHz. Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, sempat mengajukan
peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menimpanya, namun ditolak. Indar menuai
banyak dukungan dari berbagai pihak, mulai dari 16 Asosiasi Telematika
Indonesia, Asosiasi Mahasiswa Pengguna Internet, dan pihak-pihak lainnya.
Bahkan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, juga turut angkat
bicara. Setelah PK Indar Atmanto ditolak Mahkamah Agung beberapa waktu lalu,
kini Indar Atmanto melakukan upaya luar biasa dengan mengajukan PK ke MA untuk
kali kedua.
Demi menghindari terjadinya kasus
IM2, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara, mengajukan
revisi PP Nomor 52 Tahun 2000, agar dapat memayungi implementasinetwork
sharing.
Network sharing memang dinilai dapat meningkatkan efisiensi biaya jika dilihat dari sisi bisnis, dan mempercepat pemerataan broadband. Pun jika ada opsi lain, pemerintah hanya menginginkan konsolidasi.
Network sharing memang dinilai dapat meningkatkan efisiensi biaya jika dilihat dari sisi bisnis, dan mempercepat pemerataan broadband. Pun jika ada opsi lain, pemerintah hanya menginginkan konsolidasi.
Rudiantara juga sudah mengirim surat
revisi PP pada akhir Desember 2015 lalu ke Sekretariat Negara. Ada
beberapa pasal berkaitan dengan teknis yang akan direvisi pada PP tersebut.
Intinya, revisi ini berkaitan dengan kepastian hukum TIK, terutama industri
penyedia jasa internet.
"Kita buka ruang apakah dalam bentuk RAN sharing (MORAN) atau spectrum sharing (MOCN). Nanti juga ada PP khusus untuk active network sharing,"tambah Rudiantara.
"Kita buka ruang apakah dalam bentuk RAN sharing (MORAN) atau spectrum sharing (MOCN). Nanti juga ada PP khusus untuk active network sharing,"tambah Rudiantara.
Kepastian hukum adalah hal penting
untuk mendukung ekosistem suatu industri, termasuk industri teknologi.
Kegagalan memberikan kenyamanan soal hal ini membuat pelaku industri, termasuk
investor, makin enggan berkiprah lebih jauh dan malah merugikan bagi perkembangan
ekosistem itu sendiri. Pemerintah dan para penegak hukum harus memahami setiap
konsekuensi yang bisa terjadi untuk setiap peraturan atau putusan hukum yang
berlaku.
Jadi begitu guys dalam kerjasama
maupun melakukan kemitraan harus sadar atau dipayungi dengan hukum yang jelas.
pemerintah juga sebagai induknya harus menetapkan peraturan yang jelas untuk
para pemain dunia internet dan telekomunikasi agar internet di indonesia
semakin maju.
0 komentar:
Posting Komentar