#118. Apa itu BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia)
Semangat pagi guys..
Perusahaan Jasa Penyedia Internet jumlahnya banyak di Indonesia, pasalnya
bisnis telekomunikasi memang sangat menjanjikan. Semua oarang di dunia ini
butuh dengan yang namanya media komunikasi. Teknologi internet menjadi embahnya
cara orang berkomunikasi saat ini. Internet menghubungkan orang yang berbeda
jauh letak geografisnya dengan mudah melalui media sosial ataupun mesenger. Nah
pertanyaanya adakah badan yang mengatur tentang telekomunikasi di Indoneisa?
Apakah itu kewajiban Menkominfo?? Penasaran Sok Mangga disimak artikelnya..
Hehehe..
Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan
regulator telekomunikasi di Indonesia. Sejak Undang-undang Nomor 36/1999
tentang telekomunikasi disahkan, sektor telekomunikasi mulai menanggalkan
privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Hal itu
ditandai dengan semakin banyaknya kompetitor yang terdaftar menjadi operator
jaringan dan penyedia jasa telekomunikasi.
Namun pada kenyataannya, praktik telekomunikasi Indonesia masih jauh dari yang diharapkan. Oleh karena itu, para pelaku di bidang telekomunikasi meminta pemerintah membentuk sebuah badan regulator yang independen untuk melindungi kepentingan publik dan mewujudkan iklim kompetisi sehat di bisnis telekomunikasi. Harapannya, kegiatan di bisnis akan semakin efisien dan menarik minat investor.
Dilatarbelakangi inisiatif itulah, pemerintah pada tanggal 11 Juli 2003 membentuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan berlandaskan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 31/2003. BRTI mempunyai tiga fungsi dalam mengelola sistem telekomunikasi Indonesia, yakni fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Selanjutnya, berdasarkan KM 67/2003, ketiga fungsi BRTI tersebut menjadi landasan wewenang BRTI lebih jauh di dunia telekomunikasi Indonesia.
Namun pada kenyataannya, praktik telekomunikasi Indonesia masih jauh dari yang diharapkan. Oleh karena itu, para pelaku di bidang telekomunikasi meminta pemerintah membentuk sebuah badan regulator yang independen untuk melindungi kepentingan publik dan mewujudkan iklim kompetisi sehat di bisnis telekomunikasi. Harapannya, kegiatan di bisnis akan semakin efisien dan menarik minat investor.
Dilatarbelakangi inisiatif itulah, pemerintah pada tanggal 11 Juli 2003 membentuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan berlandaskan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 31/2003. BRTI mempunyai tiga fungsi dalam mengelola sistem telekomunikasi Indonesia, yakni fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Selanjutnya, berdasarkan KM 67/2003, ketiga fungsi BRTI tersebut menjadi landasan wewenang BRTI lebih jauh di dunia telekomunikasi Indonesia.
Fungsi & Wewenang
1.Pengaturan, meliputi penyusunan
dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan
penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
- Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi
- Standar Kinerja Operasi
- Standar Kualitas Layanan
- Biaya Interkoneksi
2.Pengawasan terhadap
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi, yaitu :
- Kinerja Operasi
- Persaingan Usaha
- Penggunaan Alat dan Perangkat Telekomunikasi
3.Pengendalian terhadap
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi, yaitu :
- Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi
- Penggunaan alat dan perangkat
telekomunikasi
- Penerapan standar kualitas layanan
Jajaran Keanggotaan di BRTI
Berikut nama-nama anggta BRTI dari
unsur masyarakat yang telah dipilih oleh Menkominfo
Bidang Teknologi: Dr. Agung Harsoyo,
Dosen ITB
Bidang Hukum: I Ketut Prihadi Kresna
SH, praktisi hukum dan regulasi telekomunikasi
Bidang Ekonomi Mikro/Bisnis: Dr.
muhammad Imam Nashirudin, ST, MT, PT Indosat
Bidang Kebijakan Publik: Rolly
Rochmat Purnomo, ST, MM dari KPPU dan Bappenas
Bidang Ekonomi Makro: Dr. Rony Mamur
Bishry MA dari BPPT
Bidang Kebijakan Publik: Dr. Ir.
Taufik Hasan DEA, Dosen Universitas Telkom dan praktisi telekomunikasi.
Wakil dari Pemerintah :
Kalamullah Ramli selaku Dirjen
Penyelenggaraan Pos dan Informatika sekaligus sebagai Ketua BRTI
2015-2018.
Muhammad Budi Setiawan, selaku Dirjen
Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sekaligus sebagai Wakil Ketua
BRTI
Danrivanto Budianto, Staf Khusus
Menkominfo
Jadi gitu guys tetep ada badan khusus
yang independen untuk mengatur regulasi telekomunikasi di Indonesia supaya
tidak terjadi monopoli dan lebih sistematis pengaturannya.
0 komentar:
Posting Komentar