Jumat, 25 Maret 2016

#118. Apa itu BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia)

Semangat pagi guys..
Perusahaan Jasa Penyedia Internet jumlahnya banyak di Indonesia, pasalnya bisnis telekomunikasi memang sangat menjanjikan. Semua oarang di dunia ini butuh dengan yang namanya media komunikasi. Teknologi internet menjadi embahnya cara orang berkomunikasi saat ini. Internet menghubungkan orang yang berbeda jauh letak geografisnya dengan mudah melalui media sosial ataupun mesenger. Nah pertanyaanya adakah badan yang mengatur tentang telekomunikasi di Indoneisa? Apakah itu kewajiban Menkominfo?? Penasaran Sok Mangga disimak artikelnya.. Hehehe..



Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia. Sejak Undang-undang Nomor 36/1999 tentang telekomunikasi disahkan, sektor telekomunikasi mulai menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Hal itu ditandai dengan semakin banyaknya kompetitor yang terdaftar menjadi operator jaringan dan penyedia jasa telekomunikasi.

Namun pada kenyataannya, praktik telekomunikasi Indonesia masih jauh dari yang diharapkan. Oleh karena itu, para pelaku di bidang telekomunikasi meminta pemerintah membentuk sebuah badan regulator yang independen untuk melindungi kepentingan publik dan mewujudkan iklim kompetisi sehat di bisnis telekomunikasi. Harapannya, kegiatan di bisnis akan semakin efisien dan menarik minat investor.

Dilatarbelakangi inisiatif itulah, pemerintah pada tanggal 11 Juli 2003 membentuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan berlandaskan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 31/2003. BRTI mempunyai tiga fungsi dalam mengelola sistem telekomunikasi Indonesia, yakni fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Selanjutnya, berdasarkan KM 67/2003, ketiga fungsi BRTI tersebut menjadi landasan wewenang BRTI lebih jauh di dunia telekomunikasi Indonesia.  

Fungsi & Wewenang 

1.Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
  • Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi  
  • Standar Kinerja Operasi 
  • Standar Kualitas Layanan  
  • Biaya Interkoneksi 
2.Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
  • Kinerja Operasi 
  • Persaingan Usaha 
  • Penggunaan Alat dan Perangkat Telekomunikasi
3.Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
  • Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi 
  • Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi 
  • Penerapan standar kualitas layanan
Jajaran Keanggotaan di BRTI



Berikut nama-nama anggta BRTI dari unsur masyarakat yang telah dipilih oleh Menkominfo

Bidang Teknologi: Dr. Agung Harsoyo, Dosen ITB  
Bidang Hukum: I Ketut Prihadi Kresna SH, praktisi hukum dan regulasi telekomunikasi  
Bidang Ekonomi Mikro/Bisnis: Dr. muhammad Imam Nashirudin, ST, MT, PT Indosat  
Bidang Kebijakan Publik: Rolly Rochmat Purnomo, ST, MM dari KPPU dan Bappenas  
Bidang Ekonomi Makro: Dr. Rony Mamur Bishry MA dari BPPT  
Bidang Kebijakan Publik: Dr. Ir. Taufik Hasan DEA, Dosen Universitas Telkom dan praktisi telekomunikasi. 

Wakil dari Pemerintah : 
Kalamullah Ramli selaku Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika sekaligus sebagai Ketua BRTI 2015-2018. 
Muhammad Budi Setiawan, selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sekaligus sebagai Wakil Ketua BRTI 
Danrivanto Budianto, Staf Khusus Menkominfo

Jadi gitu guys tetep ada badan khusus yang independen untuk mengatur regulasi telekomunikasi di Indonesia supaya tidak terjadi monopoli dan lebih sistematis pengaturannya.


0 komentar:

Posting Komentar

Created By Sora Templates